Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Solusi Bagi Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi

 

Solusi Bagi Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi
Solusi Bagi Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi

Spesialnews.com - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru yang lulus passing grade (PG) Tahun 2021 masih belum bisa diangkat menjadi ASN. Melihat hasil seleksi ada sekitar 55 ribu guru yang mendapat nilai kelulusan (PG) tahun 2021.

Mereka tidak dapat formasi karena dua alasan, Yaitu:

1. Pemerintah Daerah tidak mengusulkan formasi yang maksimal
2. Terlalu banyak guru untuk beberapa mata pelajaran.

Heti Kustrianingsih, Ketua Forum Guru Kehormatan Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), menyarankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalihkan ke GBS (Guru bantu Seklah) sebagai solusi masalah ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menugaskan mereka ke sekolah-sekolah yang kekurangan guru.

Heti mengatakan kepada Media pada Sabtu, 11 November, "Lebih baik 55 guru lulusan PG di alihkan menjadi guru bantu sekolah dari pada merana bertahun-tahun."

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah menjadikan GBS sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan guru. Seorang guru berstatus GBS bekerja sebagai guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka menerima SK Kemendikbudristek.

Heti yakin, guru yang lulus PG tanpa formasi bersedia untuk ditempatkan di mana saja, termasuk 3T. Selain itu, guru yang bekerja di daerah terdepan, terisolir, terluar akan diberikan kompensasi tambahan.

Saya yakin itu adalah tindakan yang paling aman, sebab menunggu formasi tersedia itu lama, apalagi menunggu guru PNS dan PPPK pensiun.

Heti melanjutkan, "GBS tidak bisa otomatis memilih area penempatannya sendiri karena posisinya Kemendikbudristek yang mengaturnya.

Selain itu, Kemendikbud langsung mendanai GBS sehingga daerah tidak perlu keberatan untuk mempekerjakan guru dari daerah lain. Guru harus membuat pilihan, apakah dia mau atau tidak.

Nunuk Suryani, Pj Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebelumnya mengungkapkan, pemerintah telah membatalkan rencana penerapan sistem penempatan lintas wilayah bagi guru yang lulus PG.
Karena daerah tidak ingin APBD-nya digunakan untuk membayar gaji orang yang bukan penduduk setempat, banyak pemerintah daerah yang menolak.


Posting Komentar untuk "Solusi Bagi Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi"