Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024 di Aceh Singkil

 

Penerimaan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024 di Aceh Singkil
Penerimaan Anggota PPK untuk Pemilihan Umum 2024 di Aceh Singkil

Dalam rangka pembentukan Panitia Pernilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara untuk Pernilihan Umum, Komisi Independen Pernilihan Kabupaten Aceh Singkil mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara untuk Pernilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Keanggotaan PPK

a. warga negara asli Indonesia

b. berusia minimal 17 tahun

c. berbakti kepada Pancasila sebagai landasan negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. memiliki integritas, kepribadian yang kuat, kejujuran, dan keadilan.

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang sah, atau tidak pernah menjadi anggota partai sekurang-kurangnya 5 (lima tahun)

f. Berdomisili di wilayah kerja PPK.

g. Sehat rohani, jasmani dan bebas dari penyalahan narkotika

h. Pendidikan Minamal tamatan SMA atau Sederajat.

i. Tidak pernah terpidana berdasarkan keputusan keadilan karena melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan penjara 5 Tahun atau lebih.

Dokumen persyaratan

a. Surat pendaftaran calon anggota PPK.

b. Fotokopi E-KTP. 

c. Fotokopi ijazah terakhir atau ijazah SMA; dan 

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan.

1. berbakti kepada Pancasila yang menjadi dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. tidak menjadi anggota partai politik. 

3. tidak menyalahgunakan narkoba. 

4. tidak pernah mendapat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih.

5. tidak pernah mendapat sangsi pemberhentian tetap dari KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan 

6. tidak menjadi anggota tim kampanye, tim pemenang, saksi peserta pemilu, atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 Tahun terakhir.

7. tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

9. memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.

10. Mampu menggunakan peralatan teknologi informasi.

e. Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik. 

f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Klinik, rumah sakit, atau puskesmas yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui:

a. https://siakba.kpu.go.id/ dan dokumen fisik Yang disampaikan pada Saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Singkil

Alamat : Jl. Singki1-Rimo, Desa Selok Aceh, Kec. Singkil

Kontak : 0813 6047 6737 (Ikhsan Darmawan)

Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan

1. Pengumuman pendaftaran calon 20 November 2022  -24 November2022

2. Penerimaan pendaftaran calon 20 November 2022 - 29 November 2022

3. Penelitian administrasi calon 21 November 2022 - 1 Desember 2022

4. Pengumuman basil penelitian 2 Desember 2022 -  4 Desember 2022

5. Seleksi tertulis calon anggota 5 Desember 2022 - 7 Desember 2022

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis 8 Desember 2022 - 10 Desember 2022

7. Tanggapan dan masukan 2 Desember 2022 - 10 Desember2022

8. Wawancara calon anggota PPK 11 Desember 2022 - 13 Desember 2022

9. Pengumuman hasil seleksi calon 14 Desember 2022 - 16 Desember 2022

10. Penetapan anggota PPK 16 Desember 2022 - 16 Desember 2022

11. Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023 - 4 Januari 2023

Untuk contoh berkas lamaran dapat anda unduh [DISINI

Bila Bermanfaat Mohon Bantu Website ini dengan cara ikuti kami di [Google News

Baca Juga: Jadwal dan Formasi Penerimaan PPPK di Kementerian PUPR

Baca Juga: Jadwal dan Formasi Penerimaan PPPK di Kementerian Perhubungan

Baca Juga: Pelamar yang menerima Notifikasi Seperti Ini Dipastikan Lulus PPPK Tanpa Tes

Baca Juga: Penerimaan PPPK di Lingkungan BNN





Posting Komentar untuk "Penerimaan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024 di Aceh Singkil"