Berapa Gaji Karyawan Outsourcing - Pada tahun 2023, tidak akan ada lagi pegawai honorer yang berjabatan sebagai satpam, petugas kebersihan, atau pengemudi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022 yang memerintahkan penghapusan honorarium tersebut.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menjalankan amanah tersebut dengan menahan diri untuk tidak merekrut pegawai Non-ASN atau honorer pada tahun 2022 karena terhitung mulai 28 November 2023 honorarium tersebut ditiadakan.
Menurut UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan PPPK adalah pegawai ASN sedangkan honorarium tidak.
Oleh karena itu, sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Menteri PANRB meminta PPK untuk mendata honorer yang tidak termasuk dalam kategori ASN.
Menerima gaji dari APBN untuk instansi pemerintah pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik dari perseorangan maupun pihak ketiga, merupakan salah satu syarat untuk ikut serta dalam Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022.
Namun, karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang mengaturnya dari mana gaji yang dibayarkan kepada pengemudi, petugas kebersihan dan petugas keamanan berapa bayarannya. Oleh karena itu jabatan tersebut tidak ada peluang untuk menjadi CPNS atau PPPK pada tahun 2022.
Lalu bagaimana nasib honor 2023, khususnya bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan petugas keamanan?
Menpan RB menyebutkan yang mengacu pada poin keenam dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang bermaksud sebagai berikut:
“Jika instansi pemerintah membutuhkan tambahan staf seperti supir, petugas kebersihan, atau satpam dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga, Maka status staf outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer di instansi terkait,”.
Tenaga honorer yang berprofesi sebagai sopir, petugas kebersihan, dan satpam tetap dapat bekerja dengan dialihkan ke outsourcing dengan sistem outsourcing, meski tidak berkesempatan mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Bagaimana sistem kerja outsourcing? Apakah mungkin untuk membuat jabatan tersebut sejahtra dari upah yang mereka terima?
Bagaimana sistem outsourcing
Sistem outsourcing dalam perekrutan untuk posisi ini sama dengan pekerja pada umumnya.
Tenaga kerja ini direkrut secara berbeda karena tidak berasal dari pemberi kerja secara langsung melainkan melalui perantara perusahaan alih daya.
Pekerja tersebut akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan pekerja setelah berhasil melewati proses seleksi perusahaan alih daya.
Oleh karena itu, status karyawan tersebut adalah karyawan outsourcing dan bukan karyawan di perusahaan tempatnya bekerja.
Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18, pada saat pekerja outsourcing siap bekerja, pekerja (pihak pertama) dan perusahaan outsourcing (pihak kedua) harus membuat perjanjian kerja.
Perjanjian kerja ini dapat berbentuk Perjanjian Kerja Tidak Tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) (PKWTT).
Baik pekerja maupun perusahaan outsourcing menandatangani PKWT dan PKWTT secara tertulis.
Untuk jangka waktu paling lama lima tahun, PKWT harus menetapkan secara rinci kapan pekerja outsourcing dapat mulai bekerja dan kapan pekerjaan tersebut harus berakhir.
PKWT dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau masih dalam tahap percobaan, tetapi tidak untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau berkelanjutan.
Perusahaan alih daya akan bertanggung jawab atas perlindungan, pemberian upah, syarat kerja dan perselisihan yang akan terjadi.
Pekerja outsourcing hanya diperbolehkan melakukan kegiatan jasa penunjang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Kegiatan proses produksi yang berkaitan langsung tidak boleh dilakukan oleh pekerja tersebut.
Berapa Gaji Karyawan Outsourcing
Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 uang kompensasi sesuai dengan masa PKWT.
PKWT selama 12 bulan berturut-turut; dikompensasikan dengan gaji 1 bulan.
PKWT dihitung secara proporsional untuk jangka waktu 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, yaitu masa kerja dibagi 12 kali gaji 1 bulan.
PKWT dihitung secara proporsional untuk masa kerja lebih dari 12 bulan yaitu masa kerja dibagi 12 kali gaji sebulan.
Gaji pokok dan tunjangan tetap merupakan gaji yang menjadi dasar perhitungan. Tunjangan tetap itu bersifat tidak wajib.
Gaji pegawai outsourcing yang terdiri dari gaji pokok dan/tanpa tunjangan tetap minimal setar UMR.
Oleh karena itu, karena besaran gaji yang diperoleh diatur secara pasti melalui peraturan pemerintah dengan besaran minimal UMR, maka kesejahteraan tenaga honorer yang dialihkan ke tenaga outsourcing akan lebih terjamin. Jadi sampai disini tidak ada lagi yang bertanya masalah Berapa Gaji Karyawan Outsourcing ? Sementara itu, belum ada regulasi yang jelas yang mengatur tentang sistem penggajian honorer.
Baca Juga: Penjelasan Terbaru KemenPANRB Tentang Pendataan Honorer