Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Honorer Yang Dialihkan Ke Outsourcing Adalah

 

honorer yang dialihkan ke outsourcing adalah
honorer yang dialihkan ke outsourcing

BKN dan KemenPAN-RB telah meluncurkan aplikasi pendataan non-ASN pada (24/08/2022), Namun Ada delapan kategori pekerja dalam aplikasi yang dikecualikan dari pendataan non-ASN, seperti petugas kebersihan, pengemudi, dan petugas keamanan.

Supir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan bukanlah pegawai non-ASN di organisasi pemerintahan, menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, yang berbicara kepada Media, Jumat (25/8).

Ketiga jabatan tersebut, kata dia, tidak akan menjadi bagian pendataan non-ASN. Ketiganya akan dipindahkan ke outsourcing.

Selain itu, diklaim hanya pegawai honorer K2 yang terdaftar di database BKN dan Pegawai Honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam pendataan.

Persyaratan tambahan yang harus dipatuhi adalah mencakup pembayaran gaji langsung dari APBN dan APBD. tidak melalui proses pihak ketiga seperti mekanisme pengadaan barang/jasa.

Persyarat lainnya adalah telah menjabat sekurang-kurangnya satu tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021, dan Pegawai NON-ASN harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 56 tahun.

Suharmen menyatakan, persyaratan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022, tertanggal 22 Juli.

Berikut delapan kategori pekerja yang dikecualikan dari pendataan personel non-ASN:

1. Petugas Kebersihan; 

2. Seorang pengemudi; 

3. Satuan keamanan

4. Pegawai Badan Layanan Umum

5. Personil dari Badan Layanan Umum Daerah

6. Kategori pekerjaan dengan mekanisme outsourcing

7. Pegawai dengan SK diatas sampai dengan 31 Desember 2021.

8. Pegawai NON-ASN tidak mencapai 1 tahun masa kerja

3 Pihak yang di izinkan BKN Input Pendataan Honorer

Suharmen, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN mengatakan tiga pihak yang diizinkan untuk menginput pendataan honorer adalah operator, Pegawai Honorer dan admin instansi.

Sebenarnya Honorer bisa mengisi formulir pendataan non-ASN, tapi hanya dalam keadaan tertentu, kata Suharmen.

Dia menjelaskan bahwa admin instansi mengimpor Excel untuk menyelesaikan entri data pertama.

Untuk operasi instansi juga dapat memasukkan data pegawai non-ASN.

Ia melanjutkan, pegawai honorer diperbolehkan untuk melengkapi data riwayat pekerjaan yang tidak lengkap dari inputan admin atau operator.

Anda dapat melakukannya dengan cara memasukkan data ke akun masing-masing.

“Oleh sebab itu, pengurus admin instansi pemerintah yang akan pertama kali meregistrasi. Jika daftar pengalaman kerja honorer kurang lengkap honorer bisa menambahkan sendiri.

Ia mengingatkan data pegawai honorer harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam aplikasi pendataan oleh BKD, Setelah itu baru honorer bisa melengkapi datanya.

Anda tidak bisa mendaftar sendiri, kata Wakil Suharmen.

Setelah BKD menginput data utama, Baru pegawai NON-ASN bisa melengkapi data riwayatnya.

Jadi urusan mendaftarkan itu urusan BKD, ujarnya.

Sistem kemudian akan menentukan apakah ada nama yang bersangkutan berdasarkan data yang dimasukkan oleh BKD. Jika demikian, honorer dapat melanjutkan pemutakhiran data.

Pegawai non-ASN registrasi di portal pendataan. Mereka tidak bisa melengkapi data pengalaman kerja jika tidak terdaftar.

Baca Juga: PNS Bebani Negara 2800 Triliun ini Rincianya

Posting Komentar untuk "Honorer Yang Dialihkan Ke Outsourcing Adalah"