Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Bansos PBI JK? Begini Penjelasannya

 

Apa itu Bansos PBI JK

Apa itu Bansos PBI JK? Begini Penjelasannya - Salah satu bansos atau bansos yang bisa dicek melalui website Kemensos adalah bansos PBI JK. Apa itu bansos PBI JK, bagaimana cara kerjanya, dan apa saja persyaratannya?

Bantuan Sosial PBI JK, menurut situs resmi Kementerian Kesehatan, merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan persyaratan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), PBI-JK memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.

Berikut persyaratan penerima bansos PBI JK:

- Pengguna terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahtraan Sosial)

- Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Sesuai dengan penghasilan sesungguhnya.

- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Elektronik (E-KTP)

- Foto Copy KIS (dalam satu Kartu Keluarga)

- Kemensos memfasilitasi pendaftaran.

- Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat menggunakan BPJS untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya.

Pasalnya, bantuan ini tidak datang dalam bentuk uang tunai yang bisa langsung diberikan kepada penerima. Dana ini akan langsung diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada penyedia layanan kesehatan yang Anda akses.

Namun apabila anda mendapat masalah saat mencoba menggunakan bantuan sosial PBI JK. Misalnya, meskipun terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Tetapi anda gagal menggunakannya di fasilitas layanan kesehatan.

Jika Anda mengalaminya, ada beberapa kemungkinan, antara lain:

- Pemegang kartu meninggal dunia.

- Segmen kepesertaan JKN dipindahkan. Sebagai gambaran, jika Anda mulai bekerja, status kepesertaan JKN Anda akan berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

- Deteksi data ganda BPJS Kesehatan. NIK digunakan oleh lebih dari satu peserta, misalnya jika NIK diketahui digunakan oleh orang lain atau ditemukan NIK dan Nomor KK tetapi struktur keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk.

- Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena dianggap tidak layak.

- Penonaktifan sistem, misalnya bayi baru lahir (BBL) dari peserta PBI aktif dalam waktu tiga bulan tetapi tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tidak sama sekali dilaporkan ke dinas sosial, agar dapat diusulkan DTKS.

Disarankan untuk melapor ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota untuk ditindaklanjuti guna mengatasi tantangan tersebut.

Dinas Sosial akan membantu Anda mendapatkan kembali akses ke bansos jika dapat dibuktikan bahwa Anda masih layak untuk mengikuti program PBI JK.

Untuk informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial data, data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan sosial, penerima bantuan, sumber kesejahteraan sosial serta potensi.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru KemenPANRB Tentang Honorer

Baca Juga: UMKM 2022 Cek Secara Online

Posting Komentar untuk "Apa itu Bansos PBI JK? Begini Penjelasannya"