Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenapa Jokowi Menunjuk Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh

pj gubernur aceh
Mayor Jenderal (Purn.) Achmad Marzuki dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa dia tidak melanggar aturan undang-undang.

Di DPR Aceh, Rabu, 6/7/2022, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian secara resmi melantik Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. 

Karena jabatan Nova Iriansyah sebagai penjabat gubernur Aceh telah berakhir, Achmad Marzuki dilantik untuk menggantikannya. 

Mantan Pandam Iskandar Muda dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh karna aspirasi untuk lebih demokratis dan transparan berujung pada pencalonan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Tito kepada tim media usai acara peresmian, “Makanya kami meminta tiga nama dari DPRD setempat di DPRA Aceh. 

“Dia memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Pj Gubernur karena saat ini menjabat sebagai pejabat tinggi menengah sebagai staf ahli hukum dan Kesbang Kementerian Dalam Negeri. Namun dia juga menyerahkan pengunduran dirinya dan berhenti bertugas di Tentara Nasional Indonesia pada tanggal aktif bertugas. Akibatnya yang bersangkutan pensiun. Oleh karena itu, hal ini dilakukan sesuai protokol, dan itu dilakukan sebelum Perpres diterbitkan dan sebelum pelantikan dimulai” tambahnya. 

Lebih lanjut Tito menjelaskan, undang-undang tersebut tidak melanggar apapun ketika seorang prajurit TNI mengundurkan diri. 

"Ya, ada beberapa kekhawatiran tentang kenapa bisa pensiun dengan cepat. Itu tidak diatur dalam konstitusi, seperti berhenti tiga atau enam bulan lebih cepat, tidak. Sepanjang Keppres dan kemudian pelantikan sebetulnya TNI aktif maupun Polri aktif juga di dalam sepuluh rumpun jabatan menurut UUD maupun keputusan MK diperbolehkan. Tapi, pak Marzuki memilih untuk mengundurkan diri dan sekaligus pensiun. Otomatis yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif. Itu poin pentingnya, bukan prajurit TNI aktif, beliau statusnya sudah purnawirawan, alih status sebagai ASN di Kemendagri," kata Tito Karnavian. 

Di sisi lain, pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sempat menuai polemik.

 

 

  

Posting Komentar untuk "Kenapa Jokowi Menunjuk Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh"