Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Tanggal 22 Mei 2023: Detil Tahapan dan Persyaratan

 

Penerimaan Anggota Komisioner Bawaslu KabupatenKota Zona 1 Tanggal 22 Mei 2023 Detil Tahapan dan Persyaratan
Penerimaan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota

Spesialnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih dikenal dengan nama Bawaslu adalah lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Bawaslu memiliki tugas penting sebagai pengawas proses pemilu, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga tahap penghitungan suara. Untuk menjalankan tugas tersebut, Bawaslu membutuhkan anggota komisioner yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional.

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I telah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota. Proses seleksi akan dilakukan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan oleh tim seleksi. Berikut ini adalah detil tentang tahapan penerimaan anggota komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 pada tanggal 22 Mei 2023:

1. Penetapan Tim Seleksi (Selasa, 18 April 2023)

Tahap awal yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I adalah penetapan tim seleksi. Tim seleksi dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas seleksi dan menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pembekalan Tim Seleksi Gelombang 1 (Sabtu, 6 Mei 2023 s.d Senin, 8 Mei 2023)

Tahap selanjutnya adalah pembekalan tim seleksi pada gelombang 1. Pembekalan ini dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mempersiapkan tim seleksi dalam melakukan tugasnya.

3. Pembekalan Tim Seleksi Gelombang 2 (Rabu, 10 Mei 2023 s.d Jum'at, 12 Mei 2023)

Pada tahapan ini, dilakukan pembekalan tim seleksi pada gelombang 2. Tujuannya sama seperti pembekalan pada gelombang pertama yaitu untuk mempersiapkan tim seleksi dalam menjalankan tugasnya.

4. Rapat Persiapan Tim Seleksi (Jum'at, 19 Mei 2023 s.d Sabtu, 20 Mei 2023)

Setelah melakukan pembekalan, tim seleksi kemudian melakukan rapat persiapan guna membahas tahapan seleksi yang akan dilakukan. Pada tahap ini, akan dibuat jadwal dan mekanisme seleksi serta teknis pelaksanaannya.

5. Pengumuman dan Sosialisasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Senin, 22 Mei 2023 s.d Rabu, 27 Mei 2023)

Pada tahap ini, dilakukan pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerimaan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1. Pengumuman dan sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, seperti surat kabar, radio, televisi, maupun media sosial.

6. Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Senin, 29 Mei 2023 s.d Rabu, 7 Juni 2023)

Setelah pengumuman dan sosialisasi, tahap selanjutnya adalah penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1. Calon peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan wajib mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, dan dokumen lainnya yang diperlukan.

7. Perbaikan Berkas Persyaratan (Kamis, 8 Juni 2023 s.d Sabtu, 10 Juni 2023)

Pada tahap ini, tim seleksi akan melakukan perbaikan berkas persyaratan yang telah diserahkan oleh calon peserta. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam berkas yang diserahkan, maka peserta diberikan waktu untuk memperbaiki berkas tersebut.

8. Pengumuman Masa Perpanjangan (Senin, 12 Juni 2023)

Apabila ada peserta yang belum sempat mendaftar, maka tim seleksi dapat memberikan masa perpanjangan pendaftaran. Pengumuman mengenai masa perpanjangan ini akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2023.

9. Pendaftaran Masa Perpanjangan (Selasa, 13 Juni 2023 s.d Kamis, 15 Juni 2023)

Peserta yang ingin mendaftar pada masa perpanjangan akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pendaftaran. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

10. Penelitian dan Verifikasi Berkas (Jum'at, 16 Juni 2023 s.d Senin, 19 Juni 2023)

Setelah semua berkas diterima, tim seleksi akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan oleh calon peserta. Penelitian dan verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11. Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi (Selasa, 20 Juni 2023)

Setelah melakukan penelitian dan verifikasi, tim seleksi akan mengumumkan hasil seleksi berkas administrasi. Calon peserta yang lolos tahap ini akan melanjutkan ke tahap tes tertulis dan tes psikologi.

12. Tes Tertulis Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Rabu, 21 Juni 2023 s.d Jum'at, 23 Juni 2023)

Peserta yang lolos seleksi berkas administrasi akan mengikuti tes tertulis. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta dalam bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

13. Tes Psikologi (Senin, 26 Juni 2023 s.d Rabu, 28 Juni 2023)

Setelah tes tertulis, calon peserta akan mengikuti tes psikologi. Tes ini bertujuan untuk mengukur kepribadian dan integritas peserta.

14. Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi (Senin, 3 Juli 2023)

Setelah melalui tahapan tes tertulis dan tes psikologi, tim seleksi akan mengumumkan peserta yang lulus pada tahap ini.

15. Masukan dan Tanggapan Masyarakat (Selasa, 20 Juni 2023 s.d Jum'at 7 Juli 2023)

Pada tahap ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 yang telah lolos seleksi. Masukan dan tanggapan masyarakat akan menjadi pertimbangan tim seleksi dalam menentukan calon anggota Bawaslu.

16. Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Selasa, 4 Juli 2023 s.d Kamis, 6 Juli 2023)

Calon peserta yang lolos seleksi tahap sebelumnya akan menjalani tes kesehatan. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dalam keadaan sehat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

17. Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Jum'at, 7 Juli 2023 s.d Rabu, 12 Juli 2023)

Tahap selanjutnya adalah tes wawancara. Peserta yang lolos tahap sebelumnya akan diwawancarai oleh tim seleksi untuk mengukur kemampuan peserta dalam bidang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

18. Pleno Tim Seleksi (Kamis, 13 Juli 2023 s.d Jum'at, 14 Juli 2023)

Setelah melalui semua tahapan seleksi, tim seleksi akan melakukan rapat pleno untuk membahas hasil seleksi dan menentukan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 yang akan diterima.

19. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 (Sabtu, 15 Juli 2023)

Setelah rapat pleno, tim seleksi akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan diumumkan dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1.

20. Penyusunan Laporan Akhir Penjaringan dan Penyaringan (Kamis, 20 Juli 2023 s.d Jum'at, 21 Juli 2023)

21. Penyampaian Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Senin, 24 Juli 2023 s.d Selasa, 25 Juli 2023)

22. Uji Kepatutan dan Kelayakan (Kamis, 27 Juli 2023 s.d Rabu, 2 Agustus 2023)

Persyaratan dan Pengumuman Penerimaan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Tanggal 22 Mei 2023: Detil Tahapan dan Persyaratan

Formulir pendaftaran dalam bentuk word [UNDUH]

Itulah tahapan dan persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 pada tanggal 22 Mei 2023. Diharapkan dengan adanya seleksi ini, dapat terpilih anggota Bawaslu yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Penerimaan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Tanggal 22 Mei 2023: Detil Tahapan dan Persyaratan"