Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Dewan Perumda Aceh Singkil dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Maret Tahun 2023

 

Penerimaan Dewan Perumda Aceh Singkil dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Maret Tahun 2023
Penerimaan Dewas Pengawas Perumda dan Tirta Singkil

Seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil Dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyelenggarakan seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil dan calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Kabupaten Aceh Singkil dari unsur independen dan konsumen dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dewan Pengawas PERUMDA Aceh Singkil masa jabatan periode 2023-2027 
  2. Dewan Pengawas PDAM Tirta Singkil Kabupaten Aceh Singkil untuk masa jabatan periode 2023-2026. 

PERSYARATAN PELAMAR

1. Warga Negara Republik Indonesia; 

2. Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

3. Sehat Jasmani dan Rohani; 

4. Pendidikan minimal Strata (S1) 

5. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; 

6. Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 

7. Memahami issu manajemen, teknis perusahaan dan kepuasan pelanggan; 

8. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; 

9. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon Dewan Pengawas Perumda Aceh Singkil dan berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dewan Pengawas PDAM Tirta Singkil pada saat mendaftar. 

10. Tidak Pernah dinyatakan pailit; 

11. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-); 

12. Tidak sedang menjalani sanksi pidana (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,-); 

13. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif; dan 

14. Pelamar hanya dibolehkan mengikuti salah satu dari 2 (dua) seleksi calon Dewan Pengawas yang dilaksanakan. 

15. Bersedia mengikuti tahapan seleksi. 

16. Mengajukan surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Singkil u.p. Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil atau Calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

  • Fotokopi Ijazah yang dipersyaratkan dan telah dilegalisir oleh pejabat berwenang; 
  • Daftar Riwayat Hidup singkat berisi Nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, pendidikan formal/nonformal, pengalaman kerja, prestasi dan nomor telpon/HP. (Form Daftar Riwayat Hidup terlampir) 
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk; 
  • Pas photo warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna merah; 
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku; 
  • Surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter Pemerintah 
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba; 
  • Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus/anggota partai politik bermaterai Rp.10.000 yang menyatakan: (format surat pernyataan terlampir); 
  • Menyampaikan bahan presentase makalah tentang strategi pengawasan kinerja perusahaan daerah dalam bentuk cetak/hard copy dan bentuk file/soft copy format powerpoint. 

16. Berkas surat lamaran beserta semua kelengkapannya dibuat rangkap 2 (dua) dengan ketentuan: 

  1. Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran; dan 
  2. Berkas dimasukkan dalam map kertas berwarna coklat dan pada bagian depan map ditulis nama, alamat dan nomor telepon/HP.

17. Pelamar wajib menyampaikan seluruh berkas atau dokumen lamaran dan diantar langsung kepada Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singki Cq. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh Singkil Jl. Syekh Abdurrauf Assingkili Nomor 54 Pulo Sarok Aceh Singkil. 

18. Waktu penerimaan berkas lamaran pada setiap hari kerja mulai tanggal 13 s/d 17 Maret 2023 dengan ketentuan : 

a. Senin-kamis mulai pukul 08.00 WIB - 12.30 WIB, pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.

b. Jumat pukul 08.00 WIB s/d 11.30 WIB,pukul 14.30-16.00.

Untuk berkas lamaran bisa di unduh dengan format word [DISINI]


Posting Komentar untuk "Penerimaan Dewan Perumda Aceh Singkil dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Maret Tahun 2023"