Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demo Honorer Selama 2 Hari Akan Di Adakan Di KemenPAN-RB dan Kemendagri: Apa Tuntutannya?

 

Demo Honorer Selama 2 Hari Akan Di Adakan Di KemenPAN-RB dan Kemendagri: Apa Tuntutannya?
Satpol PP

Spesialnews.com - Lebih kurang 2 ribu honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari luar Jawa telah tiba di Jakarta. Mereka akan bergabung dengan rekan-rekan mereka dari pulau Jawa untuk mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada tanggal 2-3 Maret 2023. Menurut Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah, aksi demo honorer Satpol PP ini akan diadakan di dua lokasi. Pertama, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tanggal 2 Maret 2023. Pada hari kedua, Jumat (3/3), massa aksi demo honorer Satpol PP akan berkumpul di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fadlun Abdilah menyatakan bahwa target massa Satpol PP yang turun ke jalan pada aksi ini adalah sekitar 5 ribu sampai 10 ribu orang. Teman-teman dari luar Jabodetabek sudah tiba dan menginap di sekitar istana. Menurut hasil konsolidasi hingga saat ini, massa Satpol PP yang sudah terdaftar mencapai sekitar 5 ribu orang. Mereka berasal dari 18 provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Banten, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Fadlun menekankan bahwa aksi unjuk rasa yang diadakan selama dua hari ini akan menjadi penentu perjuangan mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka tidak ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena statusnya hanya kontrak. Dalam aksi damai ini, mereka memiliki tema "Dengan diterapkannya reformasi birokrasi, kita wujudkan rekrutmen pegawai non-ASN yang berkeadilan dan berbasis kompetensi sebagai penegak hukum (Perda dan Perkada) menjadi PNS yang unggul". FKBPPPN berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer khususnya Satpol PP. Visi misi mereka adalah untuk mengangkat 90 ribu honorer Satpol PP menjadi PNS sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. "PNS harga mati," tegasnya.

Fadlun juga menambahkan bahwa Satpol PP merupakan bagian dari penegakan hukum dan keamanan, oleh karena itu Satpol PP harus diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PNS.

Dia juga menegaskan bahwa para honorer Satpol PP telah bekerja dengan baik selama bertahun-tahun dan seharusnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama seperti ASN lainnya.

Fadlun juga menyampaikan bahwa para honorer Satpol PP meminta dukungan dari masyarakat Indonesia agar tuntutan mereka dapat terwujud. "Kami berharap masyarakat dapat memahami perjuangan kami dan mendukung kami dalam tuntutan menjadi PNS," kata Fadlun.

Sebelumnya, pada September 2022, para honorer Satpol PP juga telah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengakuan sebagai PNS. Namun, hingga saat ini tuntutan tersebut belum terwujud.

Akhir-akhir ini, tuntutan untuk pengakuan sebagai PNS juga disuarakan oleh tenaga honorer di berbagai sektor lainnya, seperti guru honorer dan tenaga kesehatan honorer. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tenaga honorer masih menjadi perhatian serius di Indonesia.

Nasip Guru P1 Semakin Tidak Jelas

Jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang cukup lama berdampak signifikan bagi pelamar kategori Prioritas Satu atau P1. P1 adalah peserta seleksi PPPK guru pada 2021 yang telah memenuhi passing grade (PG) sebanyak 193.954. Pada seleksi 2021, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga mendapat prioritas pertama pada seleksi 2022 tanpa harus ikut tes lagi.

Namun, status P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 tidak menjamin kebahagiaan mereka. Beberapa di antara mereka mengalami dua jenis penderitaan, sebagaimana diungkapkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih.

Pertama, ada guru P1 yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah dinyatakan lulus PG seleksi PPPK Guru 2021. Banyak yayasan (sekolah swasta) tidak ingin kekurangan pengajar ketika para guru lulus PG itu sewaktu-waktu diangkat menjadi ASN PPPK, sehingga melakukan PHK dan mencari guru pengganti. Fenomena serupa terjadi pada beberapa guru P1 di sekolah negeri, di mana mereka kehilangan jam pelajaran yang sudah dibagi kepada guru baru yang disiapkan oleh sekolah.

Kedua, ada juga guru P1 yang usianya sudah mendekati batas usia pensiun, namun belum mendapatkan pengumuman dan penempatan sebagai ASN PPPK. Syarat pendaftaran PPPK Guru adalah minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran. Batas usia pensiun PPPK diatur di PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Guru P1 yang usianya sudah mencapai 58 atau 59 tahun ketika pendaftaran seleksi PPPK 2021, berpotensi tidak sempat mencicip gaji sebagai ASN jika pengumuman PPPK Guru 2022 terus tertunda. Mereka akan keburu memasuki usia pensiun sebelum menerima SK PPPK, yang tentunya sangat menyedihkan.

Karena itu, guru lulus passing grade memiliki nasib yang pilu jika pengumuman hasil seleksi dan penempatan sebagai ASN PPPK terus tertunda. Ada yang terkena PHK, ada yang kehilangan jam pelajaran, dan ada yang keburu pensiun tanpa sempat menerima gaji sebagai ASN.

Baca Juga: Penerimaan Karyawan Kantor Pos Maret 2023
Baca Juga: Penerimaan Kementrian Kelautan Maret 2023

Posting Komentar untuk "Demo Honorer Selama 2 Hari Akan Di Adakan Di KemenPAN-RB dan Kemendagri: Apa Tuntutannya?"