Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unduh Hasil Pendataan Non ASN Aceh Singkil 2022

 

Unduh Hasil Pendataan Non ASN Aceh Singkil 2022

PRA FINALISASI HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2022

I. DASAR

1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;

2. Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 800/1516/BKPSDM/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022;

3. Surat Bupati Aceh Singkil Nomor: 800/676/ VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2022;

4. Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 800/1602/BKPSDM/IX/2022 tanggal 30 Agu stus 2022 Penyesuaian Data Tenaga Non ASN di Lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Singkil tahun 2022;

5. Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 800/1746/BKPSDM/IX/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN;

6. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1917/ M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

II. KRITERIA PENDATAAN NON ASN

Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.O1.00/2022 tanggal 22 .Juli 2022, kriteria dan Ketentuan Pendataan yaitu:

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah;

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD Untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

1. Mekanisme Pendataan Non ASN sesuai dengan surat pada poin I romawi huruf b dan c tersebut diatas, menerangkan bahwa:

a. Setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten {SKPK) wajib menyampaikan

kelengkapan data dan dokumen pendataan Non-ASN pada unit kerjanya masing-masing ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Singkil Paling lambat tanggal 07 September 2022 yang disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Pimpinan Unit Kerja yang menyatakan kebenaran Data; 

b. Bagi SKPK yang tidak menyampaikan kelengkapan data dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga Non-ASN.

2. Bahwa sampai dengan waktu yang telah ditentuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan perekaman data sesuai dengan usulan masing-masing SKPK sejumlah 2610 (dua ribu enam ratus sepuluh) orang, sebagaimana daftar nama terlampir dengan rincian:

a. 2427 (dua ribu empat ratus dua puluh tujuh) telah menyelesaikan seluruh tahapan pendataan (sudah Submit), terdiri dari.

- 24 (dua puluh empat) Tenaga Honorer Kategori II;

- 2403 ldua ribu empat ratus tiga) Tenaga Non ASN; dan

b. 183 {seratus delapan puluh tiga} belum menyelesaikan tahapan pendataan (belum Submit).

IV. UJI PUBLIK

1. Berdasarkan hasil Pendataan tenaga Non-ASN yang telah dilakukan, apabila terdapat sanggahan atau keberatan dapat menyainpaikan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Singkil disertai alasan keberatan / sanggahan.

2. Keberatan atau sanggahan dapat diajukan secara tertulis disertai identitas yang jelas melalui email: psdaacehsingkil@gmail.com mulai tanggal 03 s/d O8 Oktober 2022;

3. Tim Pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Singkil dapat menerima atau menolak alasan keberatan / sanggahan yang diajukan.

4. Apabila alasan sanggahan / keberatan diterima, Tim Pendataan akan menindaklanjuti sanggahan yang diajukan.

5. Terhadap Tenaga Non-ASN yang sanggahnya diterima dan Tenaga Non-ASN yang belum terdata sesuai dengan ketentuan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM .01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat membuat akun dan meyelesaikan seluruh tahapan sampai dengan Cetak Kartu Pendataan Non-ASN mulai tanggal 09 s/d 19 Oktober 2022 melalui aplikasi pendataan Tenaga Non-ASN BKN.

6. Sanggahan / keberatan berupa:

a. Keberatan atas hasil pendataan Non-ASN seharusnya Memenuhl Syarat tetapi tidak terinput/tidak terdata dalam aplikasi pendataan;

b. Keberatan atas hasil pendataan Non-ASN seharusnya Tidak Mennenuhi Syarat

tapi diinput dalam aplikasi pendataan.

7. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada keberatan / sanggahan sebagaimana maksud pada poin IV romawi angka 2 tersebut diatas, maka hasil Pendataan dianggap Final dan dapat diterima oleh Semua Pihak.

Berikut Hasil Pendataan Non ASN silahkan unduh disini

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Kemenkumham

Baca Juga: Jumlah Formasi PPPK Aceh Utara Lhokseumawe


Posting Komentar untuk "Unduh Hasil Pendataan Non ASN Aceh Singkil 2022"