Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajati Bersama Kanwil Kemenag Aceh Teken Kesepakatan Bidang Pendampingan Hukum

 

Kajati Bersama Kanwil Kemenag Aceh Teken Kesepakatan Bidang Pendampingan Hukum



Kejati dan Kanwil Kemenag Aceh teken kesepakatan pendampingan hukum Selasa (13/9/2022). (Foto: Dok. Kejari Aceh Singkil)


Singkil - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh bersama meneken nota kesepakatan (MoU) bersama tentang pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi Selasa (13/9/2022) kepada AJNN mengatakan, kegiatan nota kesepakatan kedua belah pihak dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di gedung Arafah UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh. 

Acara tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan beberapa Kajari Aceh dari beberapa Kabupaten/Kota, Jaksa Pengacara Negara Se-Aceh, dan Kepala Kanwil Kemenag Aceh bersama jajarannya.

Acara, diawali dengan kata sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan dilanjutkan dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Iqbal Muhammad.

Selanjutnya acara tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Aceh.

Proses penandatanganan naskah kesepakatan, kata Budi,  diawali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kantor  Kementerian Agama dari masing-masing Kabupaten/Kota.  

Acara tersebut berlangsung dengan aman tertib. Momen itu kemudian ditutup dengan foto bersama dan dilanjutkan makan siang bersama.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh untuk Aceh Singkil

Baca Juga: Penerimaan Polri Lulusan SMA Sederajat 2022

Posting Komentar untuk "Kajati Bersama Kanwil Kemenag Aceh Teken Kesepakatan Bidang Pendampingan Hukum"