Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Kartu Pendataan Honorer Terbaru Sesuai Juknis 2022

 

Cara Membuat Kartu Pendataan Honorer 2022

Cara Membuat Kartu Pendataan Honorer Terbaru Sesuai Juknis 2022 - Terdapat dua tahapan dalam proses pendataan pekerja non-ASN: yaitu, pembuatan akun dan pencetakan kartu informasi pendaftaran. Setelah menerima Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Kerja Non ASN melanjutkan proses login dan memasukkan data.

I. LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN

Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melaporkan informasi pribadi, yang juga disebut sebagai "Pendaftaran" sebagai Tenaga Honorer/Non ASN dalam Pendataan Personil Non ASN 2022. Dokumen tersebut meliputi:

1. e-KTP (Elektronik - Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Keterangan dari Catatan sipil bila tidak ada.

2. KK (Kartu Keluarga)

3. Ijazah Terakhir

4. Pas Foto Berlatar Blakang Biru 

5. Selfie/Swafoto Sambil Memegang e-KTP (KTP Harus Terlihat Jelas)

6. SK Jabatan

7. Bukti Pembayaran Gaji dari Instansi Masing-masing, Sekolah dll. 

II. TATA CARA PENDAFTARAN

Menyiapkan Akun

Tenaga Non ASN terlebih dahulu harus membuat akun untuk melakukan pendaftaran Pendataan Non ASN 2022. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat akun:

1. Pastikan bahwa anda sudah di daftarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di aplikasi pendataan Non ASN.

2. Bila sudah, Website Pendataan Honorer/Non-ASN 2022 diakses pada URL berikut: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

3. Setelah Masuk pilih [Buat Akun].

4. Setelah itu Akan tampilan laman [Pembuatan Akun Pendataan Tenaga NON ASN]

Bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa Admin BKD telah mendaftarkan data Anda. Berikut tampilan pada halaman tersebut: 

5. Personil non-ASN mengisi informasi yang sudah di sediakan di atas seperti :

a. NIK di KTP

b. Nomor Kartu Keluarga (KK)

c. Nama Lengkap (Tanpa Gelar)

d. Tempat Lahir (Sesuai KTP)

e. Tanggal Lahir, Bulan, Tahun Lahir (Sesuai KTP)

f. Nomor HP

g. Gmail Aktif (atau gmail yang anda daftarkan waktu pendataan)

h. Masukkan Kode Captcha yang sudah tertulis 

6. Klik [Lanjutkan] setelah Anda menyelesaikan semua kolom di atas. 

Jika Admin BKD telah mendaftarkan data Anda, informasi berikutnya akan muncul di halaman [Langkah 2: Lengkapi Data] , Berikut tampilannya.


Namun Apabila data Anda belum terdaftar di aplikasi, Anda akan melihat notifikasi yang mengatakan [Ă„nda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi] bila hal tersebut terjadi silahkan tunggu pengumuman kapan jadwal untuk penginputan data atau bisa langsung lapor ke instansi masing-masing.

7. Pegawai non-ASN yang berhasil ke Langkah 2 harus mengisi kolom yang diperlukan dengan data yang sesuai. Perhatikan petunjuk untuk menyelesaikan setiap kolom. Setiap calon pendaftar bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi, pertanyaan keamanan, dan jawaban keamanan mereka. 

8. Setelah data selesai di lengkapi, lakukan upload seperti:

a. Scan Warna e-KTP atau Surat Keterangan Berpendudukan asli yang ukuran file maksimum 200 kilobyte (Kb), dalam format jpg atau jpeg.

b. File Foto/Pas Foto berwarna yang berformat jpg/jpeg dengan latar belakang biru yang hanya berukuran maksimal 200 kilobyte (kb).

9. Setelah semua informasi dimasukkan dan file telah diunggah, klik [Lanjutkan] setelah memasukkan kode CAPTCHA.

10. Setelah masuk ke [Langkah 3: Pengecekan Ulang Data]. Personil non-ASN perlu memeriksa ulang informasi yang dimasukkan pada Langkah 1 dan 2:

- Bila data sudah benar dan Anda ingin membuat akun, silakan klik [Proses Pembuatan Akun].

- Bila terdapat data yang tidak sesuai Klik [Kembali] untuk melakukan perbaikan data.

Pastikan semua informasi akurat dan diisi dengan lengkap karena setelah proses pembuatan akun selesai, tidak mungkin lagi mengubah informasi seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Foto, dan detail lainnya.

Tampilan pada halaman [Langkah 3: Pengecekan Ulang Data] adalah sebagai berikut:


9. Setelah mengklik tombol pembuatan akun, akan muncul pesan tentang kesesuaian data. Klik [Iya] jika Anda yakin sudah benar, Klik [Tidak] jika Anda tidak yakin.

10. Pembuatan akun selesai jika Anda telah menentukan bahwa informasi di atas adalah akurat.

Cetak Kartu Informasi Akun

Mencetak kartu informasi akun adalah langkah selanjutnya dalam proses pembuatan akun. Dengan memilih [Cetak Informasi Pendaftaran]. pegawai non-ASN dapat memprint Kartu Informasi Akun tersebut.

Setelah itu klik [Lanjutkan Login Pendaftaran] untuk login ke akun yang telah dibuat. Selesai.

Demikian Cara Membuat Kartu Pendataan Honorer Terbaru Sesuai Juknis 2022 Mudah mudahan semua informasi ini bermanfaat untuk anda semua.

Baca Juga: Penejelasan Terbaru kemenPANRB tetang honorer

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Baitul Mal

Baca Juga: Penerimaan Panwascam Sudah dibuka

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Kartu Pendataan Honorer Terbaru Sesuai Juknis 2022"