Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Baik Bagi Honorer! Pendataan Bukti Respon Pemerintah

 

Kabar Baik Bagi Honorer Pendataan Bukti Respon Pemerintah
kabar baik bagi honorer

Kabar Baik Bagi Honorer! Pendataan Bukti Respon Pemerintah - Nasib para pegawai honorer itu dijelaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Surat edaran terbaru dikeluarkan KemenPAN-RB pada 22 Juli 2022, menurut Kepala BKD Nana Supian, Surat tersebut menjadi bukti dedikasi pemerintah dan daerah untuk penataan status Honorer.

Nana mengklaim, penataan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan pegawai honorer.

Menurut JPNN Banten, ia menyatakan, “Penataan ini bertujuan agar tenaga honorer bisa lebih sejahtera, terutama dalam tantangan peningkatan pendapatan dan status karir,” pada Rabu, 3/8/2022.

Kriteria pengumpulan data sudah diperjelas, menurut nana

Non-ASN akan diakui dan diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK jika telah bekerja minimal satu tahun.

Surat terakhir menyebutkan usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada non-ASN untuk mengabdi kepada negaranya.

Menurut Nana, kesempatan yang diberikan kepada sebanyak mungkin orang ini bisa menjadi kabar baik bagi pegawai honorer.

MenPAN-RB sebelumnya mengumumkan bahwa tenaga honorer akan berakhir pada November 2023.

Surat terakhir menunjukkan betapa luar biasanya tanggapan pemerintah terhadap masalah ini.

Nana mengatakan KemenPAN-RB memiliki rencana ke depan untuk menata non-ASN.

Pekerja honorer harus menyerahkan data mereka paling lambat 20 September 2022

Informasi yang disajikan berupa latar belakang pendidikannya, TMT, dan kantor instansi tempat bekerja.

Nana mengakui pendataan sebenarnya sudah selesai; tinggal mendapatkan data tersebut dari masing-masing instansi.

Pasalnya, setiap PPK daerah mulai dari bupati/walikota, gubernur, dan menteri akan menandatangani data tersebut.


Posting Komentar untuk "Kabar Baik Bagi Honorer! Pendataan Bukti Respon Pemerintah"