Penetapan Vaksin booster dalam perjalanan telah ditetapkan |
Perjalanan terkait transportasi akan diatur lebih
ketat sesuai dengan SE Gugus Tugas COVID-19 nomor 21 tahun 2022. Pada 17 Juli
2022, protokol baru akan mulai berlaku, dan pelancong domestik (PPDN) harus
mematuhinya.
Persyaratan vaksinasi terbaru untuk perjalanan yang harus diperhatikan oleh wisatawan domestik (PPDN) adalah Vaksin booster. Pedoman perjalanan ini berlaku mulai hari Minggu, 17 Juli 2022, dan berlanjut hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Mengingat meningkatnya kasus COVID-19, imunisasi booster sekali lagi digunakan sebagai prasyarat untuk bepergian. Akibatnya, pemerintah memperketat undang-undang perjalanannya. Berikut adalah beberapa rincian lebih lanjut.
Vaksin booster jadi syarat perjalanan transportasi
darat
- Wisatawan yang telah menerima vaksinasi booster dibebaskan dari menunjukkan hasil tes PCR/Antigen negatif.
- Wisatawan yang baru saja menerima vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil tes Antigen negatif dengan sampel yang diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat menerima suntikan booster saat ingin berangkat.
- Wisatawan yang telah menerima dosis pertama vaksinasi wajib menunjukkan hasil PCR negatif untuk sampel yang diambil dalam waktu tiga hari sebelum berangkat.
- Wisatawan dengan kondisi medis tertentu atau penyakit penyerta yang tidak dapat menerima vaksin COVID-19 harus menunjukkan temuan PCR negatif dari sampel yang diambil tidak lebih dari tiga hari sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
- Wisatawan berusia 6 hingga 17 tahun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa dilampirkan hasil PCR/Antigen negatif.
- Anak-anak di bawah usia enam tahun tidak dikenakan
persyaratan vaksinasi dan tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR/Antigen
negatif.