Penerimaan Anggota KPK 2023

 

Penerimaan Anggota KPK 2023

Penerimaan anggota KPK 2023 telah dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah lembaga negara yang bertujuan untuk memerangi tindak pidana korupsi. KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK berpegang pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Lembaga ini bertanggung jawab kepada publik dan secara terbuka dan berkala menyampaikan laporan kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Spesialnews.com - Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama. Beberapa jabatan yang dibuka adalah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Untuk mendaftar, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi kewarganegaraan Indonesia, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan yang baik, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Pelamar juga harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pidana atau pelanggaran disiplin, mengajukan surat lamaran yang ditandatangani dan bermaterai, serta berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bekerja di KPK selama minimal 2 tahun. Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik serta tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah atau berdasarkan putusan pengadilan.

Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), pengalaman jabatan yang relevan selama minimal 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan setara selama minimal 2 tahun, dan usia maksimal 58 tahun per tanggal 2 Oktober 2023. Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, kualifikasi pendidikan minimal adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), pengalaman jabatan yang relevan selama minimal 5 tahun, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya atau Spesialis Utama selama minimal 2 tahun, dan usia maksimal 56 tahun per tanggal 2 Oktober 2023. Untuk jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, calon pelamar berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://rekrutmen.kpk.go.id. Pendaftaran dibuka selama 16 hari kalender mulai tanggal 20 Juni 2023 hingga ditutup pada tanggal 5 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. Pelamar diharapkan mengunggah dokumen berkas lamaran yang lengkap, termasuk Daftar Riwayat Hidup, surat lamaran yang ditandatangani, kartu identitas, pas foto terbaru, ijazah pendidikan terakhir, surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir, surat keputusan pangkat terakhir, penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Setelah melalui tahapan seleksi, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural. Bagi peserta yang lolos tahapan tersebut, diwajibkan mengunggah dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Bebas Narkoba yang lengkap dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 bulan terakhir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, dan Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perkembangan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi https://rekrutmen.kpk.go.id. Peserta seleksi diharapkan aktif memantau informasi yang disampaikan melalui laman tersebut. Panitia seleksi tidak memungut biaya apapun dalam proses seleksi dan tidak menyediakan akomodasi serta transportasi. Keputusan panitia seleksi setiap tahapan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Penerimaan anggota KPK 2023 ini merupakan kesempatan bagi para profesional yang memiliki dedikasi dalam memerangi tindak pidana korupsi untuk bergabung dalam lembaga yang independen dan berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka KPK melalui email: pansel.JPT@kpk.go.id atau nomor WA 0813 1555 8854 pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

Pengumuman Penerimaan Anggota KPK 2023

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak