Penerimaan PPK, PPS dan KPPS Akan Segera Dibuka Simak Untuk Persiapan

 

Penerimaan PPK, PPS dan KPPS Akan Segera Dibuka Simak Untuk Persiapan
Penerimaan PPK, PPS dan KPPS 2024

Spesialnews.com - Pemilu 2024 sebenar lagi akan segera di mulai, bagi  anda yang ingin mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu mendatang ayo bergabung di PPK, PPS, dan KPPS.

Salah satu kelompok ad hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang lebih dikenal dengan PPK.

PPK, PPS dan KPPS mempunyai tugas umum yang sama, yaitu menyelenggarakan pemilu sesuai dengan konteksnya.

Akan tetapi Mereka memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, meskipun mereka memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama.

Lalu, persyaratan apa yang harus dipenuhi bila ingin menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS?

Berikut Peraturan PKPU No. 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 17 tahun

3. Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Menjadi pribadi berintegrtas yang tinggi, adil dan jujur. 

5. Tidak menjadi anggota partai politik sebagaimana dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau tidak menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai. 

6. Surat pernyataan dari pengurus partai politik dan tim kampanye pada tingkat yang sesuai yang menunjukkan bahwa calon tidak menjadi anggota tim kampanye yang terlibat dalam pemilu paling sedikit lima tahun.

7. Berdomisili dalam wilayah operasional PPK, PPS, dan KPPS.

8. Bebas penggunaan narkoba, berfungsi serta sehat jasmani dan rohani.

9. Minmal tatamatan SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah menjalani hukuman penjara untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah adanya putusan pengadilan yang tetap.

11. tidak pernah menerima keputusan pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau KIP KPU/Kabupaten/Kota.

12. tidak pernah menduduki jabatan yang sama lebih dari dua periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS, atau KPPS.

13. tidak menikah dengan penyelenggara pemilu lain.

Itu saja yang perlu diketahui tentang kualifikasi Daftar PPK Pemilu 2024. Jika Anda berminat dan memenuhi kriteria, Anda bisa mencoba mendaftar melalui KPU Kabupaten/Kota berdasarkan tempat tinggal Anda.

Baca Juga: Beasiswa Santri dari BAZNAS 6 Juta Per Orang

Baca Juga: Surat Pernyataan NON ASN Setelah Cetak Kartu

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak