Tujuan Pendataan Honorer 2022 Bukan Langsung di Angkat P3K

 

Tujuan Pendataan Honorer 2022 Bukan Langsung di Angkat P3K
Tujuan Pendataan Honorer 2022

Pendataan tenaga honorer atau non-ASN dimaksudkan sebagai syarat untuk diangkat menjadi pegawai PPPK 2022, menurut Surat Edaran Menteri PAN RB.

Namun dalam pendataan ini bukanlah sebagai pegawai PPPK 2022, Seperti kabar yang beredar baru-baru ini.

Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memberikan update mengenai pelaksanaan penghapusan pegawai honorer atau non-ASN 2023.

Surat Edaran tersebut juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah yang membatasi kepegawaian di instansi Pemerintah hanya dalam dua kategori.

Pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN adalah dua kategori kepegawaian yang disebutkan dalam instansi pemerintahan tersebut.

Non-ASN harus segera menyiapkan beberapa data sesuai dengan petunjuk yang disampaikan untuk pendataan tenaga honorer.

Terkait program pendataan pegawai honorer atau pegawai non-ASN, Menteri PAN-RB juga telah memberi info resmi.

Selain itu, disarankan agar PPK memetakan staf honorer atau pegawai non-ASN di tempatnya bekerja masing-masing.

Tentu saja, beberapa data penting harus disiapkan sebelum mengumpulkan atau memetakan informasi tentang pekerja honorer tersebut. berikut adalah beberapa di antaranya:

Nama, Tanggal lahir, Latar belakang pendidikan, Kelompok Pekerjaan, Pekerjaan, tangal mulai bekerja, umur, Pengangkatan, SK Honorer, Amprah pembayaran gaji.

Akun pembayaran memiliki tiga kategori yaitu: akun 51, 52, dan 53.

Pegawai honorer atau non-ASN juga diperbolehkan mengikuti CPNS dan PPPK 2022 jika memenuhi persyaratan pemetaan honorer.

Sebetulnya tujuan pendataan ini yakni memetakan potensi-potensi pegawai non-ASN agar bisa menjadi PPPK dan PNS itulah tujuan sebenarnya.

Bukan untuk merekrut tenaga honorer yang nantinya akan bekerja di ASN. Karena diketahui juga bahwa untuk bekerja sebagai pegawai ASN, Anda harus mematuhi aturan, peraturan, dan pedoman terkait.

Maka tentang pengangkatan yang beredar adalah mereka yang memenuhi syarat yang sudah di terangkan di SE Menteri PAN-RB supaya dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS kemudian diangkat menjadi pegawai negeri.

SDM Dalam lingkungan instansi nantinya akan dipisahkan menjadi dua kategori yaitu temporer dan permanen. maksud dari temporer adalah pegawai PPPK (P3K) walaupun jabatannya yang ditempatinya cukup lama Sedangkan Permanen yang dimaksud disini yaitu PNS.

Selain PPPK dan PNS, ada juga tenaga outsourcing yang bergantung pada jasa.

Misalnya untuk outsourcing seperti layanan kebersihan, pengemudi,  dan layanan keamanan.

Penting untuk dipahami bahwa pemetaan jabatan untuk fungsional guru sudah berlaku karena berdasarkan data dari Dapodik. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak