Kapan BSU 2022 Cair Segera Cek Diri Anda

 

Kapan BSU 2022 Cair Segera Cek Diri Anda
Tampilan Web Kemnaker

Kapan BSU 2022 Cair - Kepada 8,8 juta tenaga kerja, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk BSU 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan dalam keterangan tertulis, keterlambatan pelaksanaan BSU 2022 karena masih melakukan beberapa persiapan.

Dijelaskan melalui postingan di laman media sosial resmi @KemnakerRI bahwa pemerintah masih melalui tahap perencanaan teknis pelaksanaan BSU tahun ini.

Untuk mengusulkan dan merevisi anggaran bantuan, Kementerian Tenaga Kerja tetap harus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, Kemenaker sedang mempersiapkan antara lain untuk mengajukan dan merevisi anggaran dengan Kementerian Keuangan dan untuk menyelesaikan peraturan teknis pelaksanaan BSU 2022.

Tak puas sampai di situ, data calon penerima masih harus dikaji bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara sebelum BSU tahun ini bisa disalurkan.

Tak kalah pentingnya, lanjutnya, bekerja sama dengan Himbara bank penyalur, untuk mengkaji data calon penerima BSU 2022.

Dipastikan BSU 2022 belum dilikuidasi karena persiapannya masih terus berjalan.

Namun, Kementerian Tenaga Kerja menjamin, setelah semua persiapan yang diperlukan telah dilakukan, bantuan akan segera disalurkan, terlepas dari tanggal pasti pencairan BLT subsidi gaji.

Di akhir keterangan tertulis, Kemenaker menyatakan, “Jika semua tahapan sudah siap, kami akan segera mendistribusikannya.”

Karyawan dapat langsung login ke Kemennaker.go.id untuk melihat daftar penerima BSU 2022.

Apakah seorang pekerja terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak akan ditampilkan di situs web kemnaker.go.id.

Cek penerima BSU 2022 dengan login ke kemnaker.go.id menggunakan petunjuk di bawah ini.

1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id./

2. Bagi yang belum memiliki akun, klik "Daftar" 

3. Setelah muncul form Login pilih "Daftar Sekarang" untuk membuat akun.

4. Masukkan NIK KTP (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nama ibu kandung. Setelah itu pilih berikutnya.

5. Isi Informasi pribadi dengan lengkap dan selesaikan pembuatan akun.

6. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone.

7. Login ke akun yang terdaftar.

Setelah berhasil login, karyawan akan mendapatkan pesan khusus dari Kementerian Tenaga Kerja dengan informasi status penerima BSU.

Pemberitahuan yang menyatakan bahwa karyawan "telah ditetapkan sebagai penerima BSU" akan muncul jika mereka terpilih untuk menerima BSU.

Namun notifikasi yang muncul adalah “belum memenuhi syarat” Itu tandanya  anda tidak menerima BSU.

Ida Fauziyah juga menghimbau, BSU 2022 masih tertunda harap bersabar untuk pendistribusian dan pencairan rekening Himbara penerima.

Baca Juga : Pensiunan PNS Bebani Negara 2.800 Triliun Ini Rinciannya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak