Pegawai Bank Di Aceh Singkil Gelapkan Uang

 

Pegawai Bank Di Aceh Singkil Gelapkan Uang
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono

Pegawai Bank di Aceh Singkil gelapkan uang - Di Kabupaten Aceh Singkil seorang pegawai Bank Aceh Syariah diduga menggelapkan uang pajak daerah sebesar Rp1,4 miliar untuk kepentingan pribadi. KejaksaanTinggi Aceh sedang menyelidiki kasus ini hingga sekarang. 

Setiap pajak daerah yang telah dipungut disetorkan ke Bank Aceh pusat cabang Banda Aceh, menurut Yusuf Raharjo Wibisono Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Agung Aceh. Namun, ketika aktivitas kerja berhenti karena istirahat, karyawan tersebut menggunakan password ID karyawan lain yang memiliki akses ke kantor utama Bank Aceh Syariah. Dia mengarang bahwa dia telah mengirim uang pajak. 

Yusuf Raharjo Wibisono mengatakan pada hari Jumat (22/7), "Dia berbuat curang, uangnya tidak dikirim, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi." 

Menurut Raharjo, Pegawai Bank Aceh Syariah itu mulai melakukan kegiatan penggelapan pajak daerah sudah tiga tahun sebelum ditemukan pada tahun 2020. Jumlah uang tunai yang diambil mencapai Rp1,4 miliar. 

Pegawai Bank Aceh Syariah itu belum di tetapkan sebagai tersangka, menurut Kejaksaan Agung Aceh, Orang yang bersangkutan meminta kesempatan untuk mengembalikan seluruh jumlah uang. Namun Hanya Rp 180 juta yang dikembalikan sejauh ini. 

“Tahap penyidikan kasus ini sudah dimulai. Nanti akan kami update perkembangannya,” kata Raharjo.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak